LAZ Nur Hidayah

Zakat Emas dan Perak

Loading

ZAKAT EMAS DAN PERAK

Zakat emas dan perak adalah kewajiban zakat yang harus dikeluarkan oleh orang yang memiliki kepemilikan emas dan perak sejumlah tertentu. Zakat emas dan perak termasuk dalam kategori zakat maal (zakat harta) yang merupakan salah satu dari lima pilar utama Islam.

Menurut hukum syariah, zakat emas dan perak harus dikeluarkan jika jumlah kepemilikan emas atau perak mencapai nisab atau batas tertentu yang telah ditentukan. Nisab untuk zakat emas adalah sebesar 85 gram emas murni, sedangkan nisab untuk zakat perak adalah sebesar 595 gram perak murni.

Besarnya zakat emas dan perak yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari jumlah kepemilikan emas atau perak yang telah mencapai nisab. Zakat ini harus dikeluarkan setiap tahun pada saat telah mencapai setahun kepemilikan emas atau perak yang mencapai nisab.

Zakat emas dan perak memiliki tujuan yang sama dengan zakat pada umumnya, yaitu untuk membantu mengurangi kesenjangan sosial dan membantu orang-orang yang membutuhkan. Dalam Islam, memberikan zakat termasuk sebagai salah satu bentuk ibadah dan amal kebajikan yang dianjurkan.

Adapun dalil tentang zakat emas dan perak dapat ditemukan dalam Al-Quran dan hadis-hadis Rasulullah SAW. Berikut adalah beberapa dalil tentang zakat emas dan perak:

Al-Quran Surat At-Taubah ayat 34-35:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ كَثِيرًا مِّنَ الْأَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَن سَبِيلِ اللَّهِ ۗ وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ. يَوْمَ يُحْمَىٰ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ ۖ هَـٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya kebanyakan orang-orang yang ahli kitab dan orang-orang yang musyrik, benar-benar mengkonsumsi harta benda orang dengan cara yang batil dan menghalangi orang dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa mereka akan menerima siksa yang pedih. Pada hari ketika harta itu dipanaskan dalam neraka jahannam, lalu dijadikan sebagai bekas-bekas untuk dahi, lambung dan punggung mereka; dan dikatakan kepadanya: “Inilah harta yang telah kamu simpan untuk dirimu, maka rasakanlah siksa yang kamu simpan itu.”

Syarat Emas dan Perak yang Wajib Dizakati

Setelah mengetahui tentang kewajiban zakat emas dan perak, lalu selanjutnya kita perlu mengetahui apa saja syarat emas dan perak yang wajib dizakati. Adapun detailnya sebagai berikut :

  1. Milik Sendiri, artinya kepemilikan atas emas tesrbut dimiliki secara sempurna dan sah, bukan pinjaman atau milik orang lain.
  2. Sampai Haulnya, artinya emas tersebut sudah tersimpan selama satu tahun berjalan.
  3. Sampai Nisabnya, artinya emas yang dimiliki sudah mencapai batasnya untuk dikategorikan sebagai harta yang wajib dizakati. Untuk nisab zakat emas sendiri sebesar 85 gram.

Nisab dan Cara Menghitung Zakat Emas dan Perak

Zakat emas wajib dikenakan zakat jika emas yang tersimpan telah mencapai atau melebihi nisabnya yakni 85 gram (mengikuti harga Buy Back emas pada hari dimana zakat akan ditunaikan), kadar zakat emas adalah 2,5%. Sementara itu, zakat perak wajib ditunaikan jika perak yang dimiliki telah mencapai atau melebihi nisab sebesar 595 gram, kadar zakatnya ialah 2,5% dari perak yang dimiliki.

Berikut cara menghitung zakat emas/perak:

2,5% x Jumlah emas/perak yang tersimpan selama 1 tahun

Contoh:

Fulan memiliki emas yang tersimpan sebanyak 100 gram (melebihi nisab), maka emasnya sudah wajib untuk dizakatkan. Jika ingin menunaikan zakat emas dengan uang, maka emas tersebut perlu di konversikan dulu nilainya dengan harga harga emas saat hendak ingin menunaikan zakat, misalnya Rp. 800.000,-/gram, maka 100 gram senilai Rp.80.000.000,-. Zakat emas yang perlu Fulan tunaikan adalah 2,5% x Rp.80.000.000,- = 2.000.000,-.

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *