LAZ Nur Hidayah

8 Golongan Penerima Zakat

Loading

Islam mengatur tentang kehidupan Umat, salah satunya adalah bagaimana Allah mengatur pemerataan ekonomi dan kebutuhan umat melalui mekanisme zakat. Didalam zakat, mengatur semangat berbagi dan pemerataan, karena ada hak orang lain dari setiap harta yang kita miliki. Mekanisme zakat bermanfaat untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar orang – orang yang masuk dalam golongan penerima zakat.

Selain mengatur tentang jenis zakat dan penghitungannya, Allah juga mengatur tentang golongan penerima zakat.

Dalil golongan penerima zakat

Dalam menunaikan zakat, ada aturan yang harus dipenuhi. Seseorang yang berzakat (muzakki) tidak bisa menyalurkan zakat kepada sembarang orang, ada kriteria yang harus dipenuhi dari penerima zakat (mustahik).

Didalam Al Qur’an Surat At Taubah 60, dijelaskan :

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah ayat 60).

Golongan penerima zakat

Golongan penerima zakat yang diatur oleh Allah SWT., yaitu :

  1. Fakir : Orang-orang yang tidak memiliki harta dan penghasilan sehingga kesulitan untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.
  2. Miskin : Orang-orang yang memiliki penghasilan namun masih kurang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
  3. Amil zakat : Orang yang mengurusi zakat, baik pengambilan, penghitungan maupun penyaluran zakat.
  4. Mualaf : Orang-orang yang baru memeluk islam, yang dikhawatirkan masih lemah hati dan keimanannya.
  5. Riqab (hamba sahaya) : Yang masuk golongan ini adalah budak, orang yang ditawan maupun korban perdagangan manusia.
  6. Gharimin : Orang-orang yang berhutang untuk kebutuhan hidup, menutup kebutuhan karena musibah dan hutang karena kemashlahatan umat.
  7. Fii sabilillah : Orang-orang yang berjuang dijalan Allah baik jihad maupun dakwah.
  8. Ibnu sabil : Orang-orang yang dalam perjalan atau musafir, dalam rangka menegakkan agama islam bukan untuk bermaksiat.

Mudahnya berzakat di LAZ Nur Hidayah

Untuk memudahkan masyarakat umum untuk menunaikan zakatnya, LAZ Nur Hidayah melayani pembayaran zakat baik offline maupun online.

Selain melayani zakat, LAZ Nur Hidayah siap menerima donasi dalam bentuk infak dan sedekah baik uang maupun barang.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Chat Online
1
Ada yang bisa kami bantu
Scan the code
Lazis Nurhidayah
Assalamualaikum, selamat datang di LAZ Nurhidayah
ada yang bisa kami bantu?