Dari Penghasilan, Lahirkan Kebaikan
Rezeki yang Kita Terima, Ada Amanah untuk Sesama
Setiap bulan kita menerima penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup, keluarga, dan berbagai impian. Namun, ketika rezeki yang Allah titipkan telah memenuhi syarat zakat, ada kewajiban yang perlu kita tunaikan.
Zakat penghasilan adalah bentuk syukur sekaligus ikhtiar untuk menyucikan harta dan menghadirkan manfaat bagi sesama.
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103)
Zakat penghasilan atau zakat profesi dikenakan atas penghasilan halal seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan pendapatan dari pekerjaan lainnya. Berdasarkan Fatwa MUI No. 3 Tahun 2003, nisab zakat penghasilan setara 85 gram emas dengan kadar zakat *2,5 persen.
Melalui Zakat Penghasilan LAZ Nur Hidayah, zakat yang Sahabat tunaikan dapat dikelola untuk membantu mereka yang berhak menerima zakat dan mendukung program pemberdayaan agar manfaatnya terus meluas.

Karena keberkahan penghasilan bukan hanya tentang seberapa banyak yang kita terima, tetapi juga tentang bagaimana kita menunaikan amanah di dalamnya.
Mari sucikan penghasilan, hadirkan keberkahan, dan perluas manfaat.
Klik tombol “ZAKAT PROFESI”
Masukkan nominal zakat terbaik Anda.
Pilih metode pembayaran yang tersedia.
Selesaikan pembayaran zakat Anda.
Jangan lupa sebarkan halaman campaign ini kepada keluarga, sahabat, dan rekan kerja agar semakin banyak yang menunaikan zakat dan semakin luas manfaatnya bagi para mustahik.
Mari tunaikan Zakat Penghasilan bersama LAZ Nur Hidayah.
Baca selengkapnya ▾