ImageZAKAT FITRAH
Image

ZAKAT FITRAH

Image
Jl. A. Yani No.305, Kerten, Kec. Laweyan, Kota Surakarta, Jawa Tengah 57143
Rp 0 terkumpul dari Rp 100.000.000
0 Donasi sudah berakhir

Penggalang Dana

Image
Image
Verified Organization

Zakat Fitrah Hukumnya Wajib, Bagi Setiap Muslim

Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithri dengan satu sho kurma atau satu sho gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ied. (HR. Bukhari dan Muslim)

Merujuk pada Fatwa MUI No 65 Tahun 2022 tentang Hukum Masalah-masalah Terkait Zakat Fitrah

Zakat fitrah yang dikeluarkan bisa dalam bentuk makanan pokok (misalnya jika di Indonesia berupa beras), maka kadar zakat fitrah yang dikeluarkan adalah 1 sha yang apabila dikonversikan ke dalam bentuk beras menjadi 2,5 kg.

Ketentuan ini juga didasarkan pada hadits sahih riwayat Imam Ahmad, Bukhari, Muslim dan Nasa i dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah telah mewajibkan membayar membayar zakat fitrah satu sha kurma atau sha gandum kepada hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dan orang dewasa dari kaum muslim.

Baca selengkapnya ▾

  • December, 13 2024

    Campaign is published

Belum ada donasi untuk penggalangan dana ini

Fundraiser

Belum ada Fundraiser

Mari jadi Relawan dan berikan manfaat bagi program ini.

Doa-doa orang baik

Menanti doa-doa orang baik

Bagikan melalui:
✕ Close